Penikaman di Kafe Gorontalo

Terungkap Pelaku Penikaman di Cafe Starlight, Bukan Warga Gorontalo

Kepolisian Resor Bone Bolango akhirnya mengungkap identitas pelaku penikaman maut di kompleks Cafe Starlight

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
KASUS PENIKAMAN -- Ilustrasi narapidana. Polres Bone Bolango mengungkap pelaku kasus penikaman di kawasan Cafe Starlight Gorontalo. 
Ringkasan Berita:
  • Penikaman di Cafe Starlight dilakukan oleh KA 
  • Korban RS (30) sempat cekcok dan menantang pelaku di kafe
  • Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Resor Bone Bolango akhirnya mengungkap identitas pelaku penikaman maut di kompleks Cafe Starlight, Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Pelaku ternyata bukan warga Gorontalo, melainkan pria asal Manado, Sulawesi Utara. 

Warga sekitar digemparkan dengan penemuan jenazah seorang pria berinisial RS (30) di area kebun dekat kafe.

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan pakaian bagian atas tersingkap. Kondisi tubuh menunjukkan adanya luka tusukan di bagian vital.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, membenarkan peristiwa tersebut dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Menurut Yudhi, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berada bersama di kafe.

Mereka berada di lokasi sejak pukul 01.00 Wita hingga sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial KA (35), warga asal Manado, Sulawesi Utara. KA berdomisili di wilayah Andalas, bukan berasal dari Gorontalo.

Fakta ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa pelaku adalah warga lokal. 

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.45 Wita.

Baca juga: Kronologi Penikaman di Cafe Starlight Gorontalo, Pria 30 Tahun Sempat Cekcok sebelum Tewas

KASUS PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Bone Bolanho, Gorontalo AKP Yudhi Prastyo, bersama Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan penikaman, Rabu (31/12/2025). Polisi mengungkap kronologi tewasnya pria di Cafe Starlight (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KASUS PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Bone Bolanho, Gorontalo AKP Yudhi Prastyo, bersama Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan penikaman, Rabu (31/12/2025). Polisi mengungkap kronologi tewasnya pria di Cafe Starlight (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kronologi kejadian

AKP Yudhi Prastyo menuturkan, insiden berawal dari cekcok antara korban dan pelaku di dalam kafe. Korban disebut beberapa kali menantang pelaku untuk berkelahi. 

Bahkan korban membuntuti pelaku hingga ke luar kafe, termasuk ke area kamar mandi. Perilaku korban memicu emosi pelaku yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku sudah merasa kesal karena terus ditantang, ditambah lagi dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” jelas Yudhi.

Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam.

Penusukan dilakukan berulang hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.

“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh,” ujar Yudhi.

Hasil visum menunjukkan luka tusukan berada di bagian dada kiri dan kanan. Setelah korban jatuh, pelaku masih sempat menendang tubuh korban.

Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang mengalami luka parah tergeletak di area kebun dekat kafe.

Hingga beberapa jam setelah kejadian, korban tidak mendapatkan pertolongan. 

Sekitar pukul 07.30 Wita, seorang saksi melihat korban tergeletak tak bergerak. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Polsek Kabila langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone Bolango. Tim Reskrim bergerak cepat dengan dukungan Resmob Polda Gorontalo.

Sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin setelah kami amankan, langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian digelar perkara,” jelas Yudhi.

Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved