Senin, 9 Maret 2026

Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo

Bukan Ilmu Hitam, Kapolsek Kabila Ungkap Alasan Karimu 'Kolor Ijo' Gorontalo Sulit Dilacak

Setelah empat bulan menjadi buronan, Karimu, warga Olohuta, Kabila, Bone Bolango, Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Ilmu Hitam, Kapolsek Kabila Ungkap Alasan Karimu 'Kolor Ijo' Gorontalo Sulit Dilacak
Kolase TribunGorontalo.com/tangkapan layar FB
PENANGKAPAN KARIMU -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025). Kapolsek Kabila mengungkap penyebab Karimu sulit dilacak. 

“Dia tidak punya teman, tidak bergaul, tidak pakai media sosial. Hidupnya hanya bertahan sendiri, mencari makan dengan cara membongkar warung atau mengancam warga,” jelas Ferron.

Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Karimu Kolor Ijo di Gorontalo, Kondisi Sakit hingga Nyaris Diamuk Massa

Rekam jejak kriminal Karimu

 

KRONOLOGI PENANGKAPAN -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025).
KRONOLOGI PENANGKAPAN -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025). (Kolase TribunGorontalo.com/tangkapan layar FB)

Karimu adalah residivis kelas kakap. Namanya tercatat dalam daftar hitam kepolisian sebagai individu yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak lima kali.

Rekam jejak kriminalnya seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah putus.

Setiap kali bebas, Karimu selalu kembali mengulangi kasus serupa, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga tindakan kekerasan.

Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana dan pembinaan yang telah dijalaninya di dalam penjara gagal memberikan efek jera.

Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.

Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.

Dalam penangkapan saat itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan niat jahat dan kesiapannya dalam beraksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Laptop Acer 14 inci dan sebuah Handphone Nokia, yang menjadi sasaran utama pencurian barang elektronik.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat pancing lengkap dengan tas sarung pancingnya, menunjukkan bahwa ia mencuri apa pun yang bernilai jual.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved