Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo
BREAKING NEWS: Karimu Residivis Gorontalo Tertangkap, Sang 'Kolor Ijo' Nyaris Diamuk Massa
Karim Makidu alias Karimu yang selama ini meresahkan masyarakat Gorontalo akhirnya tertangkap.
Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana yang telah dijalani tampaknya belum memberikan efek jera sedikit pun.
Alih-alih bertobat, Karimu justru terus mengulangi aksi kejahatannya setelah bebas dari balik jeruji besi.
Pada salah satu kasus terdahulu, Karimu pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 21 Juni 2021 atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.
Dalam putusan itu, Karimu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Saat itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit Laptop Acer 14 inci, Handphone Nokia, tiga set alat pancing lengkap dengan sarungnya, serta sebilah parang sepanjang 50 cm.
Namun, yang paling memicu kewaspadaan aparat dan warga adalah julukan yang melekat padanya: “Kolor Ijo”.
Julukan ini disematkan bukan tanpa alasan. Karimu terkenal karena pola aksinya yang sangat meresahkan dan dilakukan pada waktu-waktu krusial.
Ia secara rutin beraksi di jam-jam rawan, mayoritas di tengah malam, mengendap-endap masuk ke rumah warga yang sedang terlelap.
Target utamanya adalah barang elektronik bernilai tinggi, seperti laptop dan ponsel, serta barang-barang lain yang mudah dibawa kabur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Istri Nyaris Jadi Korban, Polisi Gorontalo Bubarkan Aksi Balap Liar
Selain dikenal lihai mencuri, sisi paling mengkhawatirkan dari aksi "Kolor Ijo" ini adalah laporan mengenai tindakan asusila.
Beberapa kali, Karimu dilaporkan melakukan tindakan cabul apabila mendapati korban perempuan berada sendirian di dalam rumah.
Pola kejahatan yang mencakup pencurian disertai potensi tindak kekerasan seksual ini telah memicu ketakutan yang meluas, terutama di lingkungan padat penduduk Gorontalo.
Insiden terbaru yang menimpa rumah Rizal Palowa semakin membuktikan bahwa Karimu masih aktif dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Kini aksi teror Karimu telah berakhir setelah pria residivis itu diringkus polisi.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com masih mencari informasi tambahan dari pihak kepolisian.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.