Penemuan Jenazah

Oyo Terduga Pembunuh Siswi SD di Boalemo Resmi Ditahan Polisi Gorontalo

Seorang terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kini resmi ditahan polisi.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab

**Disclaimer: artikel ini sudah disunting. Tersangka yang sebelumnya disebut mahasiswa, direvisi. Bahwa data terbaru menyatakan tersangka bukan mahasiswa. Atas kekeliruan tersebut redaksi memohon maaf. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kini resmi ditahan polisi.

Pria berusia 19 tahun itu menghabisi nyawa seorang siswi sekolah dasar berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial RP alias Oyo, pemuda asal Desa Lito, kini resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo

Ia ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah pesisir Desa Buba'a, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, pada pertengahan Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan sesosok jenazah anak perempuan di muara sungai kawasan mangrove, Senin (16/2/2026). 

Korban diketahui bernama RI alias Deis (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di Dusun Dulango, Desa Lito, Boalemo, Gorontalo.

Korban Diajak Keluar Tengah Malam

KASUS PEMBUNUHAN – Foto RP (19), pelaku pembunuhan di Paguyaman Pantai, Boalemo, Gorontalo. Terkuak motif RP menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. (Sumber Foto: Polda Gorontalo)
KASUS PEMBUNUHAN – Foto RP (19), pelaku pembunuhan di Paguyaman Pantai, Boalemo, Gorontalo. Terkuak motif RP menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. (Sumber Foto: Polda Gorontalo)

Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat sebagian besar warga terlelap, korban dibujuk pelaku untuk keluar rumah. 

Pelaku menggunakan uang jajan sebagai alasan agar korban mau menemaninya.

“Pelaku ini sudah mengenal korban. Dengan iming-iming uang untuk membeli makanan ringan, korban diajak keluar tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ungkap penyidik Satreskrim Polres Boalemo.

Keduanya kemudian berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya tiba di kawasan mangrove di pesisir Desa Bubaa. 

Lokasi yang sepi dan minim penerangan itu diduga dipilih pelaku untuk melancarkan aksinya.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik disertai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Situasi berubah brutal ketika pelaku panik karena takut perbuatannya diketahui orang tua korban maupun warga sekitar.

Dalam kondisi tertekan, pelaku memukul bagian leher korban hingga korban tidak lagi bergerak. 

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan perahu dan membuangnya ke muara sungai.

“Jenazah ditemukan keesokan harinya oleh warga yang curiga melihat tubuh mengapung di sekitar muara,” kata polisi.

Baca juga: Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar

Hasil Visum dan Barang Bukti

Polres Boalemo melakukan olah TKP.
KASUS PEMBUNUHAN -- Polisi Gorontalo melakukan olah TKP. Seorang pria berusia 19 tahun menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap siswi SD. (Polres Boalemo)

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka serius di bagian leher korban, memar di sejumlah anggota tubuh, serta tanda-tanda kekerasan fisik.

Selain itu, ditemukan pula darah di area kemaluan korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut autopsi lengkap belum dilakukan sehingga penyebab kematian secara medis belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, perahu yang digunakan untuk membuang jenazah, serta sampel tanah dan daun yang terdapat bercak darah di lokasi kejadian.

Sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga sekitar dan pihak keluarga korban. Polisi juga telah menggelar perkara untuk memastikan konstruksi hukum kasus tersebut.

Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal pembunuhan dalam KUHP, serta pasal pencabulan dan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.

Kapolres Boalemo melalui Satreskrim menyatakan komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini.

Seluruh proses hukum telah berjalan, mulai dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT Polsek Paguyaman Pantai, hingga penangkapan dan penahanan tersangka pada 16–17 Februari 2026.

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved