DPRD Boalemo Digeledah Kejari
Terungkap! Kejaksaan Gorontalo Cari Bukti Perjalanan Dinas Palsu saat Geledah Kantor DPRD Boalemo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengonfirmasi agenda penggeledahan kantor DPRD setempat pagi tadi, Selasa (14/10/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengonfirmasi agenda penggeledahan kantor DPRD setempat pagi tadi, Selasa (14/10/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dedykarto Ansiga menjelaskan bahwa penggeledahan ini untuk mencari bukti terkait kasus yang kini tengah diusut.
Kasus yang ia maksud terkait dugaan perjalanan palsu yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Boalemo.
Perjalanan palsu atau fiktif artinya uang perjalanan dinas dinikmati sementara agenda dinas itu rupanya tak benar-benar dilakukan.
Karena itu, penggeledahan dengan menyita sejumlah dokumen penting dari ruangan keuangan DPRD itu sangat penting.
Sebab, perkara perjalanan dinas palsu anggota DPRD Boalemo ini katanya diduga terjadi pada 2021-2022 atau masa Covid-19.
“Penyidikan dugaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2021–2022,” ujar Dedykarto saat dikonfirmasi terkait agenda penggeledahan.
Meski sempat berjalan tegang, namun ia mengapresiasi pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) yang sudah bekerja sama.
“Terima kasih kepada Ibu Sekretaris Dewan, yang telah kooperatif dengan tim kami sehingga penggeledahan dapat berjalan baik,” kata Dedy.
Penggeledahan yang berlangsung nyaris tiga jam itu kejaksaan mendapatkan sejumlah dokumen yang dimaksud.
Dokumen-dokumen ini tidak dijelaskan rinci, sebab akan didalami untuk menguatkan dugaan.
Sejumlah dokumen sedang diiventarisir untuk kemudian dijadikan alat bukti nanti pada saat penuntutan.
Informasinya, sejumlah ruangan yang digeledah termasuk ruang Bagian Keuangan, Bagian Umum dan Perencanaan, serta ruang Bagian Legislasi.
Kejari Boalemo melalui Kasi Intelijen Reza Rumondor mengungkapkan, hingga awal September 2025 pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) dan pihak terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bukti dan fakta di balik laporan perjalanan dinas yang dianggap janggal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.