Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.
Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com