TRIBUNGORONTALO.COM -- Aditya Warman, Pimpinan redaksi online di Kota Pangkalpindang, Provinsi Bangka Belitung tewas.
Aditya Warman ini memimpin sebuah media online di Kota Pangkalpinang dengan jabatan sebagai redaksi.
Pemimpin redaksi adalah orang yang memimpin dan mengawasi seluruh proses editorial dalam sebuah media massa seperti surat kabar, majalah, portal berita atau stasiun televisi.
Dalam hal ini, Aditya Warman menjalankan seluruh peraturan mengenai pimpinan redaksi.
Kronologi Pembunuhan Aditya Warman
Sebelum ditemukan, Adiya Warman sempat hilang kontak dengan keluarganya.
Istri Aditya mengungkapkan bahwa Adit sempat berpamitan untuk pergi ke kebun yang berlokasi di sekitar Taman Dealova Kota Pangkalpinang.
Lanjut, kata istrinya Adit sempat menyinggung akan ditemani Hasan, seorang penjaga kebun untuk bertemu tamu di hotel.
Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB tamu dari hotel tersebut pergi dan meninggalkan kebun.
Sedangkan Aditya dan Hasan masih menetap di kebun.
Selang beberapa waktu, nomor handphone Aditya sudah tidak aktif.
Hal itu dibuktikan dengan chatan istrinya yang centang satu.
Menurut keterangan resmi WhatsApp, centang saru berarti pesan telah terkirim dari ponsel pengirim namun belum sampai ke perangkat penerima.
Berbeda halnya dengan centang dua yang menandakan pesan sudah sampai ke perangkat penerima.
"Jadi, setelah bertemu dengan orang tadi bapak dan penjaga kebun (Hasan) masih disana terus sekitar pukul 12.30 WIB nomor handphone bapak tidak aktif lagi saat dikirimkan pesan Whatshap," ucapnya.
Pelaku Sempat Menjadi Buron Selama 4 Hari
Orang terakhir bersama Aditya adalah Hasan sang penjaga kebun.
Selepas bersama Aditya, keberadaan Hasan tak diketahui.
Dia diduga menjadi pelaku pembunuhan Aditya Warman.
"Hasan tukang kebun korban yang bekerja di sini, tentu ini ada cerita yang harus dibongkar kenapa akhirnya bisa terjadi kejadian seperti ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Arvan mengutip Bangka Pos.
Hasan pun sempat menjadi buron karena selepas kejadian itu, dirinya tak menampilkan wajah ke publik.
Dia pun berhasil diringkus pada Senin (11/8/2025).
Motif Pembunuhan Aditya Warman
Dalam pembunuhan Aditya, Hasan tak bekerja sendiri melainkan bersama temannya yakni Martin.
Martin tertangkap lebih dulu lalu Hasan Basri yang ditangkap di Palembang, Sumater Selatan.
Motif pembunuhan Aditya Warman karena pelaku kecanduan judi online sehingga ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung, Kombes Arvan Rivai menyatakan kasus pembunuhan tak ada kaitannya dengan pekerjaan Aditya sebagai jurnalis.
"Motif ekonomi, judi online. Yang bersangkutan pecandu judi online. Kemudian ingin mendapatkan mobil korban," tuturnya, Rabu (13/8/2025).
Awalnya, Hasan Basri memasarkan mobil korban lewat media sosial dan sudah ada yang membelinya dengan uang muka sebesar Rp1,3 juta.
Hal itulah yang menjadi rencana pembunuhan untuk mendapatkan mobil majikannya.
"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal."
"Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," jelasnya.
Penadah mobil akan diperiksa sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada motif dendam dalam kasus pembunuhan Aditya.
"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," lanjutnya.
Aditya Warman Dianiaya dan Dibuang ke Sumur
Aditya dibunuh oleh tukang kebunnya Hasan dan rekannya Akmal alias Martin.
Adit dipukul di bagian kepala dengan menggunakan balok hingga tak berdaya.
Disaat itupun tubuhnya diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang terletak di kebun tersebut.
Lalu dua pelaku ini kemudian mengambil tiga batako untuk menidih tubuh korban agar tak mengapung di dalam sumur.
Setelah itu, mobil Daihatsu Terios warna putih yang dikendarai korban dibawa kabur.
"Kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur," ujar Kombes Pol Rivai Arvan.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka berat di bagian kepala korban akibat benda tumpul.
Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Sumur Hidup
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana.
Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.
Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com