Pembunuhan Jurnalis Babel

Fakta-fakta Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online di Babel, Aditya Warman Dihabisi Tukang Kebun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN DIRUT MEDIA - Direktur Utama (Dirut) salah satu media online di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (sebelumnya ditulis Pemred), Adityawarman tewas dipukul pakai kayu oleh tukang kebunnya, Hasan Basri lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur, Kamis (7/8/2025). Foto pelaku Hasan Basri (kiri), korban Adityawarman (tengah) dan pelaku Akmal alias Martin (kanan).

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal."

"Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," jelasnya.

Penadah mobil akan diperiksa sebagai saksi.

Hingga saat ini belum ada motif dendam dalam kasus pembunuhan Aditya.

"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," lanjutnya.

Aditya Warman Dianiaya dan Dibuang ke Sumur

Aditya dibunuh oleh tukang kebunnya Hasan dan rekannya Akmal alias Martin.

Adit dipukul di bagian kepala dengan menggunakan balok hingga tak berdaya.

Disaat itupun tubuhnya diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang terletak di kebun tersebut.

Lalu dua pelaku ini kemudian mengambil tiga batako untuk menidih tubuh korban agar tak mengapung di dalam sumur.

Setelah itu, mobil Daihatsu Terios warna putih yang dikendarai korban dibawa kabur.

"Kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur," ujar Kombes Pol Rivai Arvan.

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka berat di bagian kepala korban akibat benda tumpul. 

Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Sumur Hidup

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana.

Halaman
1234