Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamaret hingga 15 Agustus 2025: Ada Minyak Goreng 2L Cuma Rp30 Ribuan
Nah Tribuners, MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
- Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus;
- Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dengan dibukanya pengusulan terkait PPPK paruh waktu 2025 ini tentu sangat disambut baik oleh Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika.
Menurut Faisol, berharap jika kabar tersebut bukan hanya sekadar edaran saja, karena semuanya tergantung pemda juga. Hal inilah yang merisaukan honorer R2 dan R3. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com