TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025 diprioritaskan setelah CPNS ditiadakan.
Adapula pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 lebih untuk mereka yang guru honorer R2 dan R3.
Artinya yang guru honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari TribunPriangan.com, dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, akan ada sejumlah hal yang harus para honorer ketahui.
Salah satunya adalah perihal kriteria honorer yang akan diusulkan jadi PPPK paruh waktu 2025.
Baca juga: Penyaluran Bansos Mulai Agustus 2025 Bakal Pakai Payment ID, Ini Manfaat serta Tantangannya
Yang mana, akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini harus memastikan seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.
Rini juga mengatakan kembali jika jangan sampai Pemda beralasan ketiadaan anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diangkat PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.
"Pemda harus diawasi pusat untuk mengusulkan R2 dan R3. Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," ungkap Rini.
BKN: Kunci Pengangkatan Ada di Pemda
Bahkan, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Baca juga: Benarkah Putar dan Nyanyi Lagu di Nikahan Kena Royalti? Ini Kata Perancang UU Hak Cipta
Menurut Zudan, jika baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan pemda mengusulkannya secara resmi.
“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.
Arti Kode R1 dan R3
- R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)
Kode R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria - R3 (Peserta Terdata dan Lulus)
Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I