Lima di antaranya baru bebas setelah Keppres diteken, sedangkan tiga lainnya, termasuk dua dari Pohuwato, sudah bebas lebih dulu.
Amnesti ini merupakan bagian dari program reformasi hukum nasional yang juga membuka ruang rekonsiliasi dan pengampunan hukum untuk napi tertentu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menyatakan masih akan ada tahap lanjutan pemberian amnesti.
Pihak kementerian juga membuka peluang pengajuan nama-nama tambahan dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)