Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Kejati Klarifikasi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo, Marten Taha Hadir Berikan Penjelasan

Penulis: Jefry Potabuga
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI-- Potret Kantor Kejati Gorontalo di Jl. Tinaloga Toto Selatan Kacamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (5/8/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali meminta keterangan dari mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Selasa (5/8/2025).

Hal itu terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Marten Taha hadir di Kantor Kejati Gorontalo sejak pukul 09.00 Wita dan diperiksa oleh tim dari bidang pidana khusus (Pidsus).

Hingga pukul 12.40 WITA, proses klarifikasi masih berlangsung.

Kehadiran Marten merupakan bagian dari lanjutan proses penyelidikan yang telah berjalan sejak awal 2025.

Ia sebelumnya juga telah dimintai keterangan pada April lalu.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam mekanisme pencairan anggaran perjadin.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dana tersebut diduga sempat disalurkan ke rekening pribadi melalui skema pinjaman internal.

Dugaan penyimpangan ini mencuat ke publik setelah adanya sidang kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, di mana terungkap bahwa pencairan dana perjadin dilakukan melalui jalur non-reguler.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan hukum terkait tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Gorontalo maupun dari Marten Taha terkait isi pemeriksaan.

Marten masih berada di dalam ruang klarifikasi.

Publik kini menaruh perhatian pada proses ini, terutama untuk melihat sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut ditelusuri dan apakah berdampak pada keuangan negara.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025).

Petugas Kejati membawa berkarung-karung dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) periode sebelumnya.

Halaman
12