4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:
1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;
2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.
Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.
Kasus terbaru, DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden.
“Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.
Amnesti ini juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Abolisi: Proses Hukum Dihentikan, Status Pidana Tetap Ada
Berbeda dari amnesti, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan.
Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.
Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom sebelumnya dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah. Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.