TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan untuk pengampunan sejumlah kasus hukum.
Hal ini menjadi sorotan lantaran Prabowo mengajukan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Permohonan yang diajukan Prabowo tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (31/7/2025).
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya untuk dua tokoh tersebut, Prabowo juga mengajukan amnesti untuk 1.116 orang.
Permohonan amnesti dan abolisi tersebut merupakan hak istimewa yang dimiliki Prabowo sebagai presiden.
Adapun kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya
Ia juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dengan adanya amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto dan Tom Lembong bisa terbebas dari jeratan hukum.
Lalu apa bedanya amnesti dan abolisi?
Dikutip dari Kompas.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal itu disebutkan: