Apa Bedanya Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Tom Lembong?

Editor: Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI DAN ABOLISI - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong, dan Hasto Kristiyanto. Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, apa perbedaannya?

TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan untuk pengampunan sejumlah kasus hukum.

Hal ini menjadi sorotan lantaran Prabowo mengajukan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Permohonan yang diajukan Prabowo tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (31/7/2025).

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tak hanya untuk dua tokoh tersebut, Prabowo juga mengajukan amnesti untuk 1.116 orang.

Permohonan amnesti dan abolisi tersebut merupakan hak istimewa yang dimiliki Prabowo sebagai presiden.

Adapun kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya

Ia juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dengan adanya amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto dan Tom Lembong bisa terbebas dari jeratan hukum.

Lalu apa bedanya amnesti dan abolisi?

Dikutip dari Kompas.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Dalam pasal itu disebutkan:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." — Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945

Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan Pertimbangkan Sekjen Pengganti Sementara

Perbedaan Abolisi dan Amnesti serta Pengaruhnya

Dilansir laman jogja.polri.go.id, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.

Sementara, amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Dalam penjelasannya disebutkan:

Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.

Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:

1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;

2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;

3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:

1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;

2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.

Kasus terbaru, DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden.

“Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.

Amnesti ini juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Abolisi: Proses Hukum Dihentikan, Status Pidana Tetap Ada

Berbeda dari amnesti, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan.

Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.

Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom sebelumnya dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah. Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.