TRIBUNGORONTALO.COM -- Mau dapat Bantuan Sosial (Bansos)? atau belum pernah dapat bansos?
Ini caranya yang bisa Anda ikuti.
Siapapun yang ingin mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BLT, KIP, KIS hingga subsidi BPJS harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tanpa masuk dalam DTSK, warga tidak akan bisa diusulkan atau disalurkan bantuan.
Sehingga, warga harus mendaftarkan namanya terlebih dahulu di DTKS.
Setelah masuk DTKS baru bisa dapat bansos.
Baca juga: Sambut HUT RI, Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih di Agustus 2025, Ini Aturan Pasangnya
Dilansir dari TribunKaltara.com, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama Kementerian Sosial yang memuat informasi terkait warga miskin dan rentan miskin.
Di tahun 2025 ini, proses seleksi dan verifikasi semakin ketat, sehingga penting untuk memastikan data calon penerima telah tercatat dengan benar.
Jika kamu merasa layak mendapat bantuan sosial namun belum terdaftar di DTKS, yuk simak penjelasan lengkap tentang cara mendaftar DTKS agar diusulkan sebagai penerima bansos berikut.
Syarat Daftar DTKS 2025
Tak hanya bantuan sosial, DTKS juga menjadi syarat utama memperoleh program bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartua Prakerja.
Inilah syarat mendaftar DTKS 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan anggota aktif TNI, Polri, atau ASN
- Tidak sedang menerima bantuan sosial ganda
Cara Daftar DTKS 2025
Baca juga: Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Periode 2009-2014 Meninggal Dunia Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar DTKS, yakni secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' dan offline melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Berikut masing-masing caranya:
Cara Daftar DTKS Online lewat Aplikasi Cek Bansos
- Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
- Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
- Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
- Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
- Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
- Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol "Tambah Usulan".
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos dan dinas sosial lokal selama 2-4 minggu.
2. Cara Daftar DTKS lewat Desa/Kelurahan
Baca juga: Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkan Ulang Lewat Formulir Resmi