Sementara itu, berikut cara daftar DTKS 2025 secara offline.
- Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
- Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
- Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
- Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
- Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
- Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
- Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
Baca juga: Daftar Negara dengan Sistem Peringatan Tsunami Paling Canggih, Indonesia Masuk?
Adapun cara untuk mengecek apakah nama kita sudah masuk DTKS atau tidak, dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos.
- Melalui website resmi: kunjungi cek bansos.kemensos.go.id, isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama sesuai KTP, klik captcha lalu 'Cari Data'
- Melalui aplikasi Cek Bansos: masuk ke menu 'Status Usulan' atau 'Cek Bansos' guna melihat detail status pendaftaran dan jenis bantuan yang disetujui.
- Bagi masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman 'Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)'.
- Sebaliknya, masyarakat yang tidak berhasil mendaftar DTKS 2025, tampilan Cek Bansos Kemensos yang muncul 'Tidak Terdapat Peserta/ PM'.
Selain melalui website resmi dan aplikasi Cek Bansos Kemensos, pengecekan status seseorang dalam DTKS dan bansos dapat dilakukan dengan menanyakan ke Dinas Sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com