PEMPROV GORONTALO

Jelang HUT RI ke-80, Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak, Ada Pejabat Menunggak Rp800 Juta

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS DENDA -- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel saat Podcast di Studio TribunGorontalo.com, Kamis (13/2/2025). Baru-baru ini, Sukril menjelaskan program bebas denda pajak yang diluncurkan Pemprov Gorontalo.

TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, namun fakta mengejutkan terungkap.

Tahun 2024, menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, ada seorang pejabat daerah yang menunggak pajak kendaraan hingga ratusan juta rupiah. 

Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp800 juta, yang sebagian besar berasal dari kendaraan niaga seperti truk.

“Bahkan, tahun lalu ada pejabat yang terungkap menunggak pajak kendaraan,” ujar Sukril.

Tunggakan tersebut diperkirakan menumpuk karena sang pejabat memiliki banyak kendaraan niaga yang pajaknya tinggi dan menunggak selama bertahun-tahun.

"Jika dia punya 10 mobil saja dan menunggak dua tahun, totalnya sudah berapa. Nah, itu yang kita bebaskan," jelasnya.

Program ini, yang berlangsung dari 4-16 Agustus 2025, memiliki empat ketentuan utama:

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2023 ke bawah.

- Pembebasan pajak bagi penyandang disabilitas untuk tahun 2024 ke bawah.

- Pembebasan denda PKB.

- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kronologi Faad Tukang Bakso Dibacok Pria di Kota Gorontalo, Pelaku Suruh Beli Es

Dengan program ini, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda dan pokok tunggakan. 

Contohnya, jika tunggakan pajak lima tahun mencapai Rp10 juta dengan denda, kini mereka cukup membayar pajak tahun ini saja.

Sukril berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia menyayangkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Gorontalo masih sangat rendah, yakni baru mencapai 39 persen.

Halaman
12