Opini Mahasiswa Gorontalo

OPINI : Dekadensi Moral dan Darurat Kekerasan pada Anak Usia Dini di Provinsi Gorontalo

Editor: Ponge Aldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UTBK UNG - Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo.

Selain itu, hukum Islam mendorong penerapan sanksi yang adil dan tegas  terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk melalui mekanisme ta’zir yang memberi wewenang kepada penguasa untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran. 

Ini adalah bentuk perlindungan hukum syar’i yang mendukung upaya negara dalam  menanggulangi krisis kekerasan seksual terhadap anak di era modern.

Provinsi Gorontalo tidak luput dari ancaman kekerasan seksual terhadap anak usia  dini.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Gorontalo  menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan terhadap kasus kekerasan seksual.

Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 100 laporan kekerasan terhadap  anak, di mana sekitar 60 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.

Bahkan, mayoritas korban berada pada rentang usia 5–12 tahun. Fenomena ini mengindikasikan darurat perlindungan anak di tingkat lokal.

Kasus-kasus yang muncul kerap melibatkan pelaku dari lingkungan  dekat korban, seperti keluarga, tetangga, atau guru. Hal ini mempertegas bahwa bukan hanya  sistem perlindungan anak yang perlu diperkuat, tetapi juga kesadaran moral dan pengawasan sosial masyarakat.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DP3A dan lembaga perlindungan anak telah  melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan kampanye antikekerasan seksual di sekolah dan masyarakat, Pembentukan Unit Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Koordinasi dengan aparat hukum untuk menangani pelaku secara hukum.

Namun, upaya tersebut belum cukup efektif karena tidak disertai dengan penguatan  peran keluarga dan tokoh agama dalam membina moralitas masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.

Dalam konteks Gorontalo yang masyarakatnya mayoritas Muslim, pendekatan hukum Islam sangat relevan untuk diterapkan sebagai bagian dari solusi.

Islam tidak hanya mengatur hukuman terhadap pelaku, tetapi juga menanamkan nilai pencegahan melalui pendidikan akhlak, penguatan institusi keluarga, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga moral lingkungan.

Konsep hisbah (pengawasan sosial) dan amar ma’ruf nahi munkar dapat dihidupkan kembali melalui peran aktif masjid, sekolah Islam, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, penerapan nilai-nilai syariat dalam kehidupan sehari-hari akan membentuk budaya malu dan hormat, yang menjadi benteng kuat bagi anakanak dari ancaman kekerasan seksual. (***)

Catatan: Artikel ini adalah tugas kelompok mata kuliah Agama dengan Dosen Dr Hj Nurhayati Tine, SPdI MHi

Tim Penulis : 
Anisa Anggraini Hanapi 
Anisa Putri Rahim
Asya Anggraini Langindara 
Nindi Astuti 
Nurfadilah Muthalib 
Putri Desriyanti Ahmad 
Sri Yunangsi Thalib 
Wanda Ayu Lestari 
Wintriyanti Sanawali