"Takutnya dendanya lebih tinggi ketimbang iuran BPJS itu," lanjutnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka, Diduga Negara Rugi Hampir Rp700 M
Sehingganya, Richard sangat berharap kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Adapun syarat untuk mengikuti program REHAB adalah peserta mandiri (PBPU) yang memiliki tunggakan minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Pendaftarannya pun sangat mudah, bisa didaftarkan melalui Handphone tanpa mendatangi kantor BPJS Kesehatan Gorontalo.
Hal itu disampaikan Ridho Hardiyanto, Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
“Pendaftaran REHAB mudah sekali, cukup melalui handphone,” kata Ridho.
Kata Ridho, Program REHAB ini sudah termasuk dalam layanan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Aplikasi Pemantan Vaksin Covid PeduliLindungi Resmi Diblokir Pemerintah, Ini Penyebabnya
Di dalam aplikasi tersebut sudah ada menu tersendiri terkait dengan REHAB, bisa dipilih menu REHAB dalam aplikasi dan bisa langsung mendaftarkan.
Selain mendaftar lewat JKN, BPJS Kesehatan juga tidak menutup diri untuk peserta yang ingin daftar secara tatap muka.
“Selain kemudahan pendaftaran di aplikasi, kita juga bisa mendaftar di kantor BPJS terdekat,” tutup Ridho.
Dengan adanya program REHAB ini, BPJS Kesehatan berharap tingkat kepesertaan aktif di Gorontalo dapat meningkat dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesinambungan jaminan kesehatannya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)