TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- BPJS Kesehatan Gorontalo melakukan sosialisasi mengenai program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program REHAB ini disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dalam TribunPodcast yang dipandu oleh Minarti Mansombo dan Prailla Karauwan di Studio TribunGorontalo.com, Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (16/5/2025).
Program REHAB ini secara umum diberikan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang kerap disebut peserta mandiri.
Setiap bulan ditanggal 10, peserta BPJS yang masuk di ranah PBPU pasti akan membayar iuran BPJS tergantung jenis kamarnya.
Baca juga: Mahasiswa Pertanian Ini Dijuluki The Next Afgan, Inilah Fajar Noor, Juara 2 Indonesian Idol 13
Apabila di tanggal 10 belum ada penulasan, maka ditanggal 1 bulan berikutnya status BPJS milik peserta tersebut langsung non-aktif.
“Dan untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar iurannya,” ujar Richard Fikri Lasut, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
Kata Richard, bagi mereka yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, maka diadakanlah program REHAB ini.
“Diberikan kemudahan kepada peserta untuk dapat mencicil tunggakan, sehingga nantinya keringanan mencicil dari program BPJS Kesehatan dapat diakses peserta,” jelas Richard.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2025 Versi Pemerintah? Berikut Jadwal Sidang Isbatnya
Program ini dihadirkan sebagai solusi atas banyaknya peserta mandiri yang mengalami tunggakan dan kesulitan membayar secara langsung.
Dengan REHAB, peserta bisa mencicil iuran sesuai kesanggupan.
“Nantinya tunggakan ini terbayar lunas, maka peserta ini bisa aktif kembali,” tambahnya.
Lanjut kata Richard, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS, maka ketika akan mengakses fasilitas kesehatan akan dikenakan denda.
Maka dari itu, Richard mengimbau kepada para peserta PBPU BPJS untuk tidak terlambat dalam membayar.
“Denda berlaku apabila peserta akan rawat inap, namanya denda pelayanan,” ujarnya.
Besaran denda pun bervariasi tergantung penyakit yang diderita pasien.
"Takutnya dendanya lebih tinggi ketimbang iuran BPJS itu," lanjutnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka, Diduga Negara Rugi Hampir Rp700 M
Sehingganya, Richard sangat berharap kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Adapun syarat untuk mengikuti program REHAB adalah peserta mandiri (PBPU) yang memiliki tunggakan minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Pendaftarannya pun sangat mudah, bisa didaftarkan melalui Handphone tanpa mendatangi kantor BPJS Kesehatan Gorontalo.
Hal itu disampaikan Ridho Hardiyanto, Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
“Pendaftaran REHAB mudah sekali, cukup melalui handphone,” kata Ridho.
Kata Ridho, Program REHAB ini sudah termasuk dalam layanan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Aplikasi Pemantan Vaksin Covid PeduliLindungi Resmi Diblokir Pemerintah, Ini Penyebabnya
Di dalam aplikasi tersebut sudah ada menu tersendiri terkait dengan REHAB, bisa dipilih menu REHAB dalam aplikasi dan bisa langsung mendaftarkan.
Selain mendaftar lewat JKN, BPJS Kesehatan juga tidak menutup diri untuk peserta yang ingin daftar secara tatap muka.
“Selain kemudahan pendaftaran di aplikasi, kita juga bisa mendaftar di kantor BPJS terdekat,” tutup Ridho.
Dengan adanya program REHAB ini, BPJS Kesehatan berharap tingkat kepesertaan aktif di Gorontalo dapat meningkat dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesinambungan jaminan kesehatannya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)