Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Tersangka Baru Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Ada PPTK dan Kontraktor

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka baru kasus korupsi Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo digiring dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025). 

Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo. 

Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut. 

“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Hingga Awal Maret 2025, Pemda Pohuwato Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK ke BKN Gorontalo


Baca Selengkapnya