Info PPPK Gorontalo
Hingga Awal Maret 2025, Pemda Pohuwato Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK ke BKN Gorontalo
Hal ini terungkap dalam laporan progres penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diperbarui pada 4 Maret 2025 pukul 17.00 Wita.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dshryjrjn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Hingga awal Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum mengajukan usulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini terungkap dalam laporan progres penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diperbarui pada 4 Maret 2025 pukul 17.00 Wita.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Gorontalo, Iskandar Hadju, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi setiap SK yang diajukan oleh daerah atau instansi.
"Untuk SK PPPK itu dikeluarkan oleh daerah masing-masing. Kami di BKN hanya menerbitkan Pertek," ungkap Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Pilohulata Gorontalo Utara Tertangkap Basah Konsumsi Sabu
Dalam laporan tersebut, Pohuwato menjadi satu-satunya daerah di Gorontalo yang belum mengajukan usulan NI PPPK.
Dari total 624 formasi yang dinyatakan lulus, hingga kini belum ada satu pun dokumen usulan yang masuk ke BKN.
Akibatnya, validasi dari BKN terhadap PPPK di Kabupaten Pohuwato pun masih nihil.
Sebagai perbandingan, beberapa daerah lain di Gorontalo telah mengajukan usulan dan sebagian besar telah divalidasi oleh BKN.
Misalnya, Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan seluruh 360 formasi yang lulus, dengan 316 di antaranya telah divalidasi atau sekitar 87,78 persen.
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Pilohulata Gorontalo Utara Tertangkap Basah Konsumsi Sabu
Sementara Boalemo juga telah mengajukan 93 usulan, dengan tingkat validasi mencapai 92,47 persen.
Iskandar menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dari pihak BKN dalam memproses usulan yang masuk.
"Tidak ada kendala di kami, setiap usulan yang dikirim pasti kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Belum adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan administrasi dan koordinasi daerah dalam mempercepat proses pengangkatan PPPK.
Para calon PPPK di daerah tersebut masih menunggu kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengenai alasan keterlambatan pengajuan usulan NI PPPK.