Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Tersangka Baru Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Ada PPTK dan Kontraktor

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka baru kasus korupsi Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo digiring dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 kembali berkembang, Kamis (10/4/2025).

Dua nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam perkara bernilai hampir Rp24 miliar tersebut.

Dua sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Irfan Ahmad Asui (IAA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Tersangka selanjutnya Denny Juaeni (DJ), kuasa direktur dari PT Mahardika Permata Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek.

Penetapan keduanya membuka fakta baru dalam skema penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian negara hampir Rp6 miliar.

Berdasarkan audit investigatif BPK RI yang dirilis 1 November 2024, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,97 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya, serta aliran dana ke pihak yang tidak berhak.

Dalam dokumen penyidikan, Irfan Ahmad Asui diketahui memberikan dana sebesar Rp30 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alm Antum Abdullah, yang berasal dari fee peminjaman perusahaan. 

Ia juga disebut aktif mengurus dokumen pendukung proyek serta menyerahkan fee take over sebesar Rp422 juta kepada pihak lain.

Sementara itu, Denny Juaeni diduga menyerahkan fee pengalihan proyek sebesar Rp2,17 miliar kepada pihak bernama Faisal Lahay, serta menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp358 juta.

Ia juga menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,2 % untuk kebutuhan jaminan pelaksanaan, padahal realisasi proyek dihentikan saat progres baru mencapai 43,5 % .

Barang bukti yang disita dari penggeledahan ruang kerja tersangka sebelumnya, Antum Abdullah, memperkuat dugaan keterlibatan kedua nama baru ini.

Bukti tersebut mencakup dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, rekening koran, invoice, dan catatan fee.

Seiring penetapan dua tersangka ini, penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru lainnya.

Terbukti Korupsi! Faisal Lahay Kontraktor Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara



 

VONIS - Faisal Lahay divonis 2 tahun penjara pada kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo pada Kamis (6/3/2025). Faisal juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp602,6 juta. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Halaman
12