WNI Korban TPPO

554 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan, Menlu Sebut Proses Evakuasi Cukup Rumit

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNI DIPULANGKAN - Sebanyak 554 warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan daring atau online scamming di Myawaddy, perbatasan Thailand-Myanmar, dipulangkan ke Tanah Air. (Dok. Kementerian Luar Negeri)

Kloter selanjutnya yang akan tiba besok akan dipimpin oleh Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha.

"Saya paham pekerjaan yang dilakukan tidak mudah, dan juga ada unsur ancaman terhadap jiwa dan keselamatan mereka semua. 
Namun, karena rasa cinta kepada sesama warga negara, kemudian rasa tanggung jawab kepada tugas dan pengabdian, upaya ini di tengah berbagai tantangan bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Sugiono. 

Kasus online scam di Myawaddy bukanlah kasus pertama yang ditangani Kemlu. Sebab, sudah terjadi sejak 2020. 
Sebelumnya, Kemlu berhasil memulangkan 92 orang di tahun 2024 dan 174 orang di bulan Januari–Februari 2025. Hingga saat ini sudah lebih dari 6.800 kasus yang ditangani dan tersebar di 10 negara tujuan.

Baca juga: 5 Fakta Korupsi Revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Pekerjaan Mangkrak hingga Negara Rugi Rp 12 Miliar 

Korban jalani pemulihan psikososial

Ratusan WNI yang dipulangkan pada Selasa (18/3/2025) dan Rabu (19/3/2025) hari ini akan menjalani pemulihan psikososial.

Mereka ditampung Wisma Haji Pondok Gede selama tiga hari.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, para korban akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial dari pemerintah.

Tujuannya, untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Budi mengatakan, selama di Myawaddy, ratusan WNI itu mengalami berbagai bentuk kekerasan dan penyiksaan di bawah kendali sindikat online scamming.  

"Para korban yang merupakan pekerjaan WNI telah menyalami berbagai tekanan, kekerasan fisik seperti pukulan dan penyetruman serta diancam akan diambil organ tubuhnya mana kala target yang dibelikan oleh para bandar ini tidak bisa terpenuhi," kata dia.

Selain itu, paspor para korban juga disita. Mereka juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga. 
"Petunjuk yang ada ini sangat kuat bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif ini," jelas Budi. 

Budi menambahkan, pemerintah juga akan melakukan asesmen terhadap ratusan WNI tersebut untuk memastikan apakah benar merupakan korban atau ada yang terindikasi terlibat sebagai pelaku. 

"Kami akan melakukan asesmen untuk memastikan apakah mereka adalah korban yang layak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah atau tidak," jelas dia. 

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)