TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Operasi Keselamatan Otanaha 2025 resmi dimulai sejak Senin (10/2/2025).
Operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Gorontalo, termasuk Bone Bolango, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Nurmaya Kasim, mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, ketaatan dalam berkendara bukan hanya demi menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Pedagang Kantin di SDN 74 Kota Gorontalo Curhat Dagangannya Sering Tak Laku Sejak Adanya Program MBG
“Tak bosan-bosannya kami mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi aturan, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Iptu Nurmaya Kasim.
Ia menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Otanaha 2025 akan berlangsung hingga 23 Februari 2025.
Selama periode tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan berkeliling ke berbagai titik di Bone Bolango.
“Operasi ini bukan sekadar razia kendaraan. Kami juga turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara. Harapannya, masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Dalam operasi kali ini, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian.
Baca juga: Kebakaran di Kantor Pelabuhan Gorontalo Diduga Gara-gara Korsleting Listrik
Pelanggaran-pelanggaran ini dinilai berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah sasaran utama dalam operasi tersebut:
1.Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
2.Pengendara di bawah umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4.Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
5.Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.