6.Mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.
7.Melawan arus lalu lintas.
8.Melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.
9.Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (bising).
10.Mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
11.Menggunakan lampu isyarat (strobo) yang tidak sesuai peruntukannya.
12.Menggunakan plat nomor kendaraan khusus atau palsu.
Iptu Nurmaya Kasim menekankan bahwa tujuan utama operasi ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Kami ingin menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (*)