TPG Guru Gorontalo

Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu guru melupakan kekesalannya saat rapat bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).

DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan menyalahkan para guru terkait temuan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa seluruh guru di daerah tersebut telah bekerja dengan baik.

Karena itu tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka atas masalah administratif ini.

Menurutnya, sistem koordinasi dan komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama temuan tersebut.

“Yang jelas ini ada yang tidak beres dari sisi administrasi,” ungkap Haimudin, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait kesalahan guru, melainkan terkait dengan kelalaian administratif dan kurangnya sistem verifikasi yang jelas.

Haimudin menambahkan bahwa selama ini komunikasi terkait hal ini hanya dilakukan antar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan guru secara langsung. 

Padahal, sesuai aturan, guru yang tidak memenuhi beban kerja yang diatur dalam Permendikbud seharusnya tidak menerima TPG.

Namun, absensi yang tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa aduan ini bukanlah tuntutan ganti rugi, tetapi mengenai kelebihan pembayaran yang harus dibenahi,” tegas Haimudin.

Temuan BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran TPG kepada guru-guru ASN yang tidak memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sejalan dengan hal itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo segera memperbaiki mekanisme penyaluran TPG dan memastikan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Haimudin juga menambahkan, meskipun temuan BPK sudah dianggap final, masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.

DPRD Provinsi Gorontalo bertekad untuk memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pasca-temuan tersebut.

 

Jangan Ketinggalan Berirta Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo