TPG Guru Gorontalo

Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu guru melupakan kekesalannya saat rapat bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belasan guru SMA/SMK di Gorontalo mengungkapkan kekesalan mereka atas adanya potensi tuntutan ganti rugi (TGR) tunjangan potensi guru (TPG), Senin (9/12/2024).

Hal itu dipicu adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran profesi guru (TPG) sebesar Rp 843 juta pada tahun anggaran 2023.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp843 juta, terdiri dari dua permasalahan. 

BPK menemukan adanya kekurangan pemotongan iuran JKN sebesar Rp46 juta dan pembayaran TPG kepada ASN daerah yang tidak memenuhi beban kerja senilai Rp797 juta.

Meskipun sudah diberi waktu senggang oleh BPK, namun guru-guru merasa hal ini patut dievaluasi lebih khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. 

"Kita ini juga punya beban kerja," ujar salah seorang guru saat rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).

Ia menilai, pembayaran TPG di Kabupaten/Kota yang notabenenya menaungi sekolah-sekolah SD/SMP sejauh ini tidak bermasalah. 

"Apakah Kabupaten/Kota yang justru lebih baik pengelolaannya?" tukasnya. 

Kekesalannya juga merembet pada bentuk penilaian beban kerja dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan BKD Provinsi Gorontalo. 

"Jangan hanya kami saja yang dinilai kinerjanya, tetapi pihak lain juga harus dinilai kinerjanya," timpalnya. 

Kadis Pendidikan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, setelah diberi kesempatan oleh Muhammad Djikyan, tak berbicara banyak soal apa yang disesalkan oleh guru tersebut. 

"Semua yang menjadi masalah ini, nanti kita akan evaluasi lagi," bersama. 

Ruslimenyebut, hal-hal yang menjadi masalah akan menjadi catatan penting Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. 

Ia pun menitip pesan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi guru ke pihak Kementerian perihal penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) jam kerja para guru.

Baca juga: Gusnar Ismail Identifikasi Jenis Hiu Viral Dijual di TPI Gorontalo, Bukan Spesies Dilindungi

Pandangan DPRD Provinsi Gorontalo

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin ditemui di kantornya, Senin (09/12/2024). (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)
Halaman
12