TPG Guru Gorontalo

Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu guru melupakan kekesalannya saat rapat bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belasan guru SMA/SMK di Gorontalo mengungkapkan kekesalan mereka atas adanya potensi tuntutan ganti rugi (TGR) tunjangan potensi guru (TPG), Senin (9/12/2024).

Hal itu dipicu adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran profesi guru (TPG) sebesar Rp 843 juta pada tahun anggaran 2023.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp843 juta, terdiri dari dua permasalahan. 

BPK menemukan adanya kekurangan pemotongan iuran JKN sebesar Rp46 juta dan pembayaran TPG kepada ASN daerah yang tidak memenuhi beban kerja senilai Rp797 juta.

Meskipun sudah diberi waktu senggang oleh BPK, namun guru-guru merasa hal ini patut dievaluasi lebih khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. 

"Kita ini juga punya beban kerja," ujar salah seorang guru saat rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024).

Ia menilai, pembayaran TPG di Kabupaten/Kota yang notabenenya menaungi sekolah-sekolah SD/SMP sejauh ini tidak bermasalah. 

"Apakah Kabupaten/Kota yang justru lebih baik pengelolaannya?" tukasnya. 

Kekesalannya juga merembet pada bentuk penilaian beban kerja dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan BKD Provinsi Gorontalo. 

"Jangan hanya kami saja yang dinilai kinerjanya, tetapi pihak lain juga harus dinilai kinerjanya," timpalnya. 

Kadis Pendidikan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, setelah diberi kesempatan oleh Muhammad Djikyan, tak berbicara banyak soal apa yang disesalkan oleh guru tersebut. 

"Semua yang menjadi masalah ini, nanti kita akan evaluasi lagi," bersama. 

Ruslimenyebut, hal-hal yang menjadi masalah akan menjadi catatan penting Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. 

Ia pun menitip pesan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi guru ke pihak Kementerian perihal penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) jam kerja para guru.

Baca juga: Gusnar Ismail Identifikasi Jenis Hiu Viral Dijual di TPI Gorontalo, Bukan Spesies Dilindungi

Pandangan DPRD Provinsi Gorontalo

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin ditemui di kantornya, Senin (09/12/2024). (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan menyalahkan para guru terkait temuan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa seluruh guru di daerah tersebut telah bekerja dengan baik.

Karena itu tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka atas masalah administratif ini.

Menurutnya, sistem koordinasi dan komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama temuan tersebut.

“Yang jelas ini ada yang tidak beres dari sisi administrasi,” ungkap Haimudin, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait kesalahan guru, melainkan terkait dengan kelalaian administratif dan kurangnya sistem verifikasi yang jelas.

Haimudin menambahkan bahwa selama ini komunikasi terkait hal ini hanya dilakukan antar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan guru secara langsung. 

Padahal, sesuai aturan, guru yang tidak memenuhi beban kerja yang diatur dalam Permendikbud seharusnya tidak menerima TPG.

Namun, absensi yang tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa aduan ini bukanlah tuntutan ganti rugi, tetapi mengenai kelebihan pembayaran yang harus dibenahi,” tegas Haimudin.

Temuan BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran TPG kepada guru-guru ASN yang tidak memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sejalan dengan hal itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo segera memperbaiki mekanisme penyaluran TPG dan memastikan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Haimudin juga menambahkan, meskipun temuan BPK sudah dianggap final, masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.

DPRD Provinsi Gorontalo bertekad untuk memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pasca-temuan tersebut.

 

Jangan Ketinggalan Berirta Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo