Pertama, Pemda Kabupaten Gorontalo akan membayarkan gaji aparat desa namun baru bulan Oktober.
Kedua, gaji November dan Desember menunggu pemulihan keuangan daerah.
Ketiga soal percepatan peraturan bupati sehingga bulan Januari 2025 hak-hak pemerintah desa bisa selesai terealisasikan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar diperbaiki dengan baik lagi.
"Sebenarnya ketika dana masuk 10 persen kewajiban daerah terhadap desa itu harusnya sudah disisikan tidak lagi digunakan ke alokasi kegiatan lainnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai.
Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilgub 2024 di Kota Gorontalo, Gusnar-Idah Ungguli Tonny-Marten
Aparat Desa alami kesulitan perekonomian
Adapun keterlambatan gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo memunculkan berbagai keluhan dari para aparat desa.
Beberapa dari mereka mengalami kesulitan ekonomi serius.
Seorang aparat desa melaporkan bahwa sepeda motor yang dimilikinya telah ditarik oleh diler karena tidak mampu membayar cicilan.
"Karena terlambat gaji sekretaris desa memundurkan diri, karena mereka juga punya tanggungan," ungkap Kepala Desa Bongomeme dengan nada kecewa.
Selain itu, Ketua APDESI juga sebagai Kepala Desa Hutadaa, Wowiling Habibullah menyebut keterlambatan gaji membuat listrik rumahnya diputuskan pihak PLN.
Di sisi lain, beberapa aparat desa tidak bisa berobat karena iuran BPJS hingga kini belum terbayarkan.
Bahkan beberapa aparat desa disebut sudah mengundurkan diri.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo