Aparat Desa Belum Gajian

3 Fakta Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian, Penyebab hingga Dampaknya

Penulis: Redaksi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak fakta-fakta terkait aparat desa di Kabupaten Gorontalo yang belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seluruh aparat desa di Kabupaten Gorontalo hingga kini belum menerima gaji mereka.

Kasus ini pun dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).

Sebagai informasi, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari seluruh perangkat desa, sekretaris desa mendapat gaji tertinggi. Berdasarkan regulasi, gaji minimal sekretaris desa adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Berikut 3 fakta aparat desa di Kabupaten Gorontalo belum gajian selama tiga bulan.

Penyebab keterlambatan gaji

Perwakilan aparat desa di Kabupaten Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (3/12/2024). (Foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kepala Badan Keuangan Daerah, Harianto Manan, menerangkan bahwa keterlambatan gaji ini disebabkan karena transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Rp700 miliar lebih kemudian terealisasi ke pemerintah daerah hanya Rp500 miliar.

Maka dengan anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitaran Rp400 miliar sehingga kondisi ini keuangan daerah minus.

"Sehingga dana lebih banyak diserap untuk dibayarkan pegawai negeri sehingga minus," tuturnya.

Meskipun demikian, sejumlah aparat desa tetap kecewa dengan penjelasan perwakilan Pemda yang tidak mengisikan anggaran untuk membayar hak-hak mereka.

Gaji bulan Oktober akan dibayarkan

DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (3/12/2024).

Komisi I mengundang perwakilan dari pemerintah desa, baik diwakili oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) dan Asosiasi BPBD, serta Dinas PMD.

Dalam RDP itu menghasilkan tiga kesepakatan. 

Halaman
12