TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seluruh aparat desa di Kabupaten Gorontalo hingga kini belum menerima gaji mereka.
Kasus ini pun dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).
Sebagai informasi, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Dari seluruh perangkat desa, sekretaris desa mendapat gaji tertinggi. Berdasarkan regulasi, gaji minimal sekretaris desa adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Berikut 3 fakta aparat desa di Kabupaten Gorontalo belum gajian selama tiga bulan.
Penyebab keterlambatan gaji
Kepala Badan Keuangan Daerah, Harianto Manan, menerangkan bahwa keterlambatan gaji ini disebabkan karena transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Rp700 miliar lebih kemudian terealisasi ke pemerintah daerah hanya Rp500 miliar.
Maka dengan anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitaran Rp400 miliar sehingga kondisi ini keuangan daerah minus.
"Sehingga dana lebih banyak diserap untuk dibayarkan pegawai negeri sehingga minus," tuturnya.
Meskipun demikian, sejumlah aparat desa tetap kecewa dengan penjelasan perwakilan Pemda yang tidak mengisikan anggaran untuk membayar hak-hak mereka.
Gaji bulan Oktober akan dibayarkan
DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (3/12/2024).
Komisi I mengundang perwakilan dari pemerintah desa, baik diwakili oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) dan Asosiasi BPBD, serta Dinas PMD.
Dalam RDP itu menghasilkan tiga kesepakatan.
Pertama, Pemda Kabupaten Gorontalo akan membayarkan gaji aparat desa namun baru bulan Oktober.
Kedua, gaji November dan Desember menunggu pemulihan keuangan daerah.
Ketiga soal percepatan peraturan bupati sehingga bulan Januari 2025 hak-hak pemerintah desa bisa selesai terealisasikan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar diperbaiki dengan baik lagi.
"Sebenarnya ketika dana masuk 10 persen kewajiban daerah terhadap desa itu harusnya sudah disisikan tidak lagi digunakan ke alokasi kegiatan lainnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai.
Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilgub 2024 di Kota Gorontalo, Gusnar-Idah Ungguli Tonny-Marten
Aparat Desa alami kesulitan perekonomian
Adapun keterlambatan gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo memunculkan berbagai keluhan dari para aparat desa.
Beberapa dari mereka mengalami kesulitan ekonomi serius.
Seorang aparat desa melaporkan bahwa sepeda motor yang dimilikinya telah ditarik oleh diler karena tidak mampu membayar cicilan.
"Karena terlambat gaji sekretaris desa memundurkan diri, karena mereka juga punya tanggungan," ungkap Kepala Desa Bongomeme dengan nada kecewa.
Selain itu, Ketua APDESI juga sebagai Kepala Desa Hutadaa, Wowiling Habibullah menyebut keterlambatan gaji membuat listrik rumahnya diputuskan pihak PLN.
Di sisi lain, beberapa aparat desa tidak bisa berobat karena iuran BPJS hingga kini belum terbayarkan.
Bahkan beberapa aparat desa disebut sudah mengundurkan diri.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo