Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Punya Utang, Uang Rp130 Juta Ternyata untuk Ini

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik uang Rp130 juta milik Nurhalisa Abdullah diungkap dalam sidang perdana kasus kosmetik ilegal Owner Ebudo di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).

Munculnya Sosok ‘Ibu Mul’ dan Klaim Utang Rp167 Juta

Selain itu, Iki menyinggung uang Rp100 juta sejatinya dibayarkan untuk utang Elis kepada Ibu Mul.

Ungkapan Iki ini pun dibenarkan oleh Ibu Mul. Ia mengaku Elis memiliki utang sebesar Rp167 juta kepadanya.

“Elis sudah membayar Rp100 juta di rumah saya, tapi itu belum melunasi seluruh utang. Pembayaran dilakukan langsung oleh Elis, kebetulan Iki juga ada di rumah saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iki, Taufik Akili, menyebut kehadiran Ibu Mul bertujuan memperjelas persoalan utang-piutang yang selama ini simpang siur.

“Kami menghadirkan Ibu Mul untuk memberikan informasi detail terkait utang Elis, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kejelasan,” kata Taufik.

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Bungkam Kala Dicecar Pertanyaan soal Kasus Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

Kronologi

Nurhalisa Abdullah saat diperiksa Kejati Gorontalo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Kasus kosmetik ilegal ini bermula dari laporan konsumen terkait produk Ebudo milik Nurhalisa Abdullah yang diduga menyebabkan iritasi ringan seperti gatal-gatal,kulit kemerah-merahan hingga menimbulkan sensasi terbakar.

Berdasarkan laporan tersebut, BPOM Gorontalo lantas menyelidiki rumah produksi Ebudo.

BPOM akhirnya menemukan bahwa Nurhalisa Abdullah tidak mengantongi surat izin edar. Juga rumah produk Ebudo dinilai tidak memenuhi standar keamanan.

"Ada mengandung kandungan mikrobiologi, karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkap Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com,  Rabu (6/11/2024).

"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.

Elis kemudian ditetapkan sebagai tersangka. BPOM selanjutnya menyerahkan Nurhalisa Abdullah ke Kejati Gorontalo.

Elis diperiksa oleh Kejati di kantor Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). Wanita berusia 32 tahun akhirnya ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 4 Desember 2024 untuk mendalami bukti dan keterangan saksi.

 

Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo