TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang perdana kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, memunculkan sejumlah pernyataan dari Nurhalisa Abdullah alias Elis.
Owner Ebudo itu membantah klaim sosok Iki yang mengatakan uang Rp100 juta digunakan Elis untuk membayar utang.
Elis secara terang-terangan tidak merasa memiliki utang kepada siapa pun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa.
"Masalah Rp100 juta itu, saya sudah konfirmasi ke Elis, dan dia bilang itu tidak benar. Jadi, untuk saat ini, kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus ke jalannya sidang," ujar Hariyanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).
Selain itu, kata Haryanto, Elis juga membantah bahwa Rp30 juta yang diberikan kepada Iki bertujuan untuk menangguhkan penahanan.
"Uang itu bukan untuk penangguhan. Waktu itu Elis belum ditahan, masa mau penangguhan sebelum ditahan. Sementara uang diserahkan sebelum Elis ditahan," jelas Haryanto.
Lantas, uang Rp130 juta yang diserahkan Elis kepada Iki digunakan untuk apa?
Menurut Haryanto, uang Rp130 juta memang hanya diperuntukkan untuk mengamankan kasus Owner Ebudo.
Karena itulah, pihak Kuasa Hukum Elis saat ini berjuang untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
"Kami ingin semua ini terungkap secara jelas di pengadilan. Kebenaran harus terungkap, agar masyarakat juga mendapatkan keadilan," tutupnya.
Pernyataan Sosok Iki
Baca juga: Profil Nurhalisa Abdullah, Sosok Owner Ebudo Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo
Sebelumnya, Iki mengaku dana Rp30 juta pemberian Nurhalisa Abdullah untuk pembayaran penangguhan penahanan.
"Elis kasih duit ke saya Rp30 juta (untuk penangguhan), tapi tidak diterima. Uangnya langsung saya kembalikan ke Elis," ungkap Iki kepada TribunGorontalo.com, Selasa (12/11/2024).
Kuasa hukum Iki, Taufik Akili, membenarkan pernyataan kliennya. “Memang uang itu untuk mengurus penangguhan. Tapi karena permohonan tidak diterima, uangnya dikembalikan,” jelas Taufik.
Munculnya Sosok ‘Ibu Mul’ dan Klaim Utang Rp167 Juta
Selain itu, Iki menyinggung uang Rp100 juta sejatinya dibayarkan untuk utang Elis kepada Ibu Mul.
Ungkapan Iki ini pun dibenarkan oleh Ibu Mul. Ia mengaku Elis memiliki utang sebesar Rp167 juta kepadanya.
“Elis sudah membayar Rp100 juta di rumah saya, tapi itu belum melunasi seluruh utang. Pembayaran dilakukan langsung oleh Elis, kebetulan Iki juga ada di rumah saat itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iki, Taufik Akili, menyebut kehadiran Ibu Mul bertujuan memperjelas persoalan utang-piutang yang selama ini simpang siur.
“Kami menghadirkan Ibu Mul untuk memberikan informasi detail terkait utang Elis, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kejelasan,” kata Taufik.
Baca juga: Nurhalisa Abdullah Bungkam Kala Dicecar Pertanyaan soal Kasus Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
Kronologi
Kasus kosmetik ilegal ini bermula dari laporan konsumen terkait produk Ebudo milik Nurhalisa Abdullah yang diduga menyebabkan iritasi ringan seperti gatal-gatal,kulit kemerah-merahan hingga menimbulkan sensasi terbakar.
Berdasarkan laporan tersebut, BPOM Gorontalo lantas menyelidiki rumah produksi Ebudo.
BPOM akhirnya menemukan bahwa Nurhalisa Abdullah tidak mengantongi surat izin edar. Juga rumah produk Ebudo dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
"Ada mengandung kandungan mikrobiologi, karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkap Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Elis kemudian ditetapkan sebagai tersangka. BPOM selanjutnya menyerahkan Nurhalisa Abdullah ke Kejati Gorontalo.
Elis diperiksa oleh Kejati di kantor Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). Wanita berusia 32 tahun akhirnya ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 4 Desember 2024 untuk mendalami bukti dan keterangan saksi.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo