TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang perdana kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, memunculkan sejumlah pernyataan dari Nurhalisa Abdullah alias Elis.
Owner Ebudo itu membantah klaim sosok Iki yang mengatakan uang Rp100 juta digunakan Elis untuk membayar utang.
Elis secara terang-terangan tidak merasa memiliki utang kepada siapa pun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa.
"Masalah Rp100 juta itu, saya sudah konfirmasi ke Elis, dan dia bilang itu tidak benar. Jadi, untuk saat ini, kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus ke jalannya sidang," ujar Hariyanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).
Selain itu, kata Haryanto, Elis juga membantah bahwa Rp30 juta yang diberikan kepada Iki bertujuan untuk menangguhkan penahanan.
"Uang itu bukan untuk penangguhan. Waktu itu Elis belum ditahan, masa mau penangguhan sebelum ditahan. Sementara uang diserahkan sebelum Elis ditahan," jelas Haryanto.
Lantas, uang Rp130 juta yang diserahkan Elis kepada Iki digunakan untuk apa?
Menurut Haryanto, uang Rp130 juta memang hanya diperuntukkan untuk mengamankan kasus Owner Ebudo.
Karena itulah, pihak Kuasa Hukum Elis saat ini berjuang untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
"Kami ingin semua ini terungkap secara jelas di pengadilan. Kebenaran harus terungkap, agar masyarakat juga mendapatkan keadilan," tutupnya.
Pernyataan Sosok Iki
Baca juga: Profil Nurhalisa Abdullah, Sosok Owner Ebudo Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo
Sebelumnya, Iki mengaku dana Rp30 juta pemberian Nurhalisa Abdullah untuk pembayaran penangguhan penahanan.
"Elis kasih duit ke saya Rp30 juta (untuk penangguhan), tapi tidak diterima. Uangnya langsung saya kembalikan ke Elis," ungkap Iki kepada TribunGorontalo.com, Selasa (12/11/2024).
Kuasa hukum Iki, Taufik Akili, membenarkan pernyataan kliennya. “Memang uang itu untuk mengurus penangguhan. Tapi karena permohonan tidak diterima, uangnya dikembalikan,” jelas Taufik.