Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perdagangan orang (TPPO) - Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wanita di Sulawesi Selatan ini tega menjual iparnya ke para pria.

Hal ini dilakukan karena tuntutan ekonomi dan segera mendapatkan uang yang banyak.

Penjualan orang ini dilakukan melalui aplikasi michat.

Seorang muncikari bernama Eka Pratiwi (27) diamankan pihak kepolisian Resort Maros karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Ngaku Iseng, Dwi Septyantono Bikin Order Fiktif 11 Kali Sehari, Begini Sosoknya

Eka diamankan di Hotel Permata Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada pukul 21.00 Wita, Jumat (8/11/2024) bersama HH (28), saat hendak melayani seorang pria hidung belang.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dan Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024)

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan bahwa pelaku tega menjual HH, tak lain adalah iparnya sendiri, karena alasan tuntutan ekonomi.

“Jadi keduanya ini sama-sama janda, mereka membuka jasa prostitusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024).

Keduanya diketahui telah melakukan praktik prostitusi online sejak 2022.

Baca juga: Kesal Disuruh Jaga Anak, Suami Ini Aniaya Sang Istri di Bekasi, Begini Kondisinya

Ia tidak ingat lagi sudah berapa kali melayani pelanggan.

“Dan sudah tidak ingat berapa kali melayani pelanggan,” ujarnya.

Douglas menambahkan bahwa pelaku menawarkan korban pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat. 

Tiap transaksi yang dilakukan dikenakan tarif sebesar Rp200 ribu. 

Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.

Baca juga: Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan Hari Libur Nasional Tanggal 27 November

“Ketika tercapai kesepakatan, korban kemudian melayani para pengguna jasa dengan layanan seks sekali main sesuai tarif dan lokasi yang telah disepakati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel genggam digunakan dalam praktik prostitusi online tersebut.

Halaman
12