TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pria ini buat orderan fiktif 11 kali dalam sehari.
Dirinya pun menangis ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.
Muhammad Dwi Septyantono, Pria yang sering sekali membuat order fiktif (palsu).
Akibatnya order fiktif ini membuat resag para driver online.
Kini Dwi Septyantono telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo.
Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mojosongo, Solo pada 23 Oktober 2024 silam.
Akibat aksi order fiktifnya itu, para driver online mangalami kerugian termasuk perusahaannya.
Kasus ini dirilis di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang.
Baca juga: Kesal Disuruh Jaga Anak, Suami Ini Aniaya Sang Istri di Bekasi, Begini Kondisinya
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa pelaporan terkait order fiktif dilakukan oleh perusahaan jasa ojek online.
Hal itu tak lain karena pelaku melakukan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari.
"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024," ujar Sudarmiyanto.
Lebih lanjut, tersangka disebut Sudarmiyanto melakukan tindak pidana order fiktif tersebut dengan modus iseng.
"Modus tersangka melakukan tindak pidana IT ini adalah untuk mengerjai, tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara order fiktif," lanjutnya.
Baca juga: Niat Mau Healing, Tukang Siomay Malah Cekik PSK 5 Menit hingga Tewas, Terungkap Alasannya
Dalam sehari, tersangka melakukan order fiktif Gocar sebanyak 11 kali pada 18 Mei 2024 silam dengan rata-rata order di Stasiun Klaten.
"Pesan kendaraan atau order, setelah sampai tujuan ternyata pemesan tidak ada. Ini ada 11 order, yang mana 4 order fiktif motor.