Untuk 7 pesanan itu sudah order karena tidak dapat driver lalu dibatalkan oleh pelaku," kata dia.
"Jadi ada 11, rata-rata kegiatan pesan fiktif ini berada di stasiun Klaten.
Jadi tersangka pesan taksi online untuk dijemput di salah satu tempat, ternyata setelah sampai tujuan pemesannya tidak ada," tambah Sudarmiyanto.
Saat disinggung terkait kerugian pelapor, Sudarmiyanto menjelaskan ada sejumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun driver ojek dan taksi online.
"Atas perbuatan tersangka mengalami kerugian yakni kepercayaan masyarakat menurun, order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver," terang Sudarmiyanto.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Baca juga: 28 Korban Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92: Anak-anak, IRT, Pelajar hingga TNI, 1 Orang Tewas
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Bahkan meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.
"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.
"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada perusahaan dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya.
Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Dwi Septyantono Pria di Solo Bikin Order Fiktif 11 Kali Sehari, Ngaku Iseng, Nangis Ditangkap