TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pria ini buat orderan fiktif 11 kali dalam sehari.
Dirinya pun menangis ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.
Muhammad Dwi Septyantono, Pria yang sering sekali membuat order fiktif (palsu).
Akibatnya order fiktif ini membuat resag para driver online.
Kini Dwi Septyantono telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo.
Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mojosongo, Solo pada 23 Oktober 2024 silam.
Akibat aksi order fiktifnya itu, para driver online mangalami kerugian termasuk perusahaannya.
Kasus ini dirilis di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang.
Baca juga: Kesal Disuruh Jaga Anak, Suami Ini Aniaya Sang Istri di Bekasi, Begini Kondisinya
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa pelaporan terkait order fiktif dilakukan oleh perusahaan jasa ojek online.
Hal itu tak lain karena pelaku melakukan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari.
"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024," ujar Sudarmiyanto.
Lebih lanjut, tersangka disebut Sudarmiyanto melakukan tindak pidana order fiktif tersebut dengan modus iseng.
"Modus tersangka melakukan tindak pidana IT ini adalah untuk mengerjai, tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara order fiktif," lanjutnya.
Baca juga: Niat Mau Healing, Tukang Siomay Malah Cekik PSK 5 Menit hingga Tewas, Terungkap Alasannya
Dalam sehari, tersangka melakukan order fiktif Gocar sebanyak 11 kali pada 18 Mei 2024 silam dengan rata-rata order di Stasiun Klaten.
"Pesan kendaraan atau order, setelah sampai tujuan ternyata pemesan tidak ada. Ini ada 11 order, yang mana 4 order fiktif motor.
Untuk 7 pesanan itu sudah order karena tidak dapat driver lalu dibatalkan oleh pelaku," kata dia.
"Jadi ada 11, rata-rata kegiatan pesan fiktif ini berada di stasiun Klaten.
Jadi tersangka pesan taksi online untuk dijemput di salah satu tempat, ternyata setelah sampai tujuan pemesannya tidak ada," tambah Sudarmiyanto.
Saat disinggung terkait kerugian pelapor, Sudarmiyanto menjelaskan ada sejumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun driver ojek dan taksi online.
"Atas perbuatan tersangka mengalami kerugian yakni kepercayaan masyarakat menurun, order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver," terang Sudarmiyanto.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Baca juga: 28 Korban Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92: Anak-anak, IRT, Pelajar hingga TNI, 1 Orang Tewas
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Bahkan meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.
"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.
"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada perusahaan dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya.
Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Dwi Septyantono Pria di Solo Bikin Order Fiktif 11 Kali Sehari, Ngaku Iseng, Nangis Ditangkap