Atas aksinya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Pandu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tuntutan Ekonomi, Wanita di Maros Sulsel Jual Iparnya ke Pria Hidung Belang