Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perdagangan orang (TPPO) - Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

Atas aksinya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Pandu. 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tuntutan Ekonomi, Wanita di Maros Sulsel Jual Iparnya ke Pria Hidung Belang