Berita Viral

Ingkar Janji Pernikahan, 9 Tahun Menjalin Hubungan, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA VIRAL -- Seorang wanita yang berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah Ini esmi menggungat mantan kekasihnya yang berinisial R (44) ke Pengadilan Negeri Banyumas.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kisah asmara sepasang kekasih yang semula mempunyai harapan ingin menjalin sebuah hubungan yang serius dalam rumah tanga berujung di meja hijau.

Diketahui seorang wanita yang berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah Ini esmi menggungat mantan kekasihnya yang berinisial R (44) ke Pengadilan Negeri Banyumas.

NR tak tanggung-tanggung melaporkan R dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas janji yang diucapkan (pernikahan) yang tak kunjung ditepati.

Dalam hubungan ini NR mengaku telah menjalin hubungan dengan R selama 9 tahun yang diketahui sebagai karyawan honorer disalah satu Universitas Negeri di Purwokerto.

Dan selama menjalin hubungan NR kerap menanggung berbagai kebutuhan hidup kekasih termasuk menafkahi anak laki-laki dari kekasihnya yang kini berusia 5 tahun.

Baca juga: Nyaris Diusir dari DPR! Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Revisi UU Hak Cipta

Baca juga: Sistem Baru Pembelian Elpiji 3 Kg, Mulai Tahun 2026 Konsumen Tak Perlu Lagi Pakai KTP

Namun, janji untuk menikah tak kunjung ditepati.

 “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.

Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.

Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Baca juga: 3 Sosok di Gorontalo Jadi Berita Populer : Agus Hilimi di Kamboja hingga Guru SD di Paguat

Baca juga: 10.000 Buruh Kepung DPR dan Istana, Gaungkan Tuntutan: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com