TRIBUNGORONTALO - Ramai pembahasan soal vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa berubah setelah masa percobaan 10 tahun.
Berubahnya vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini terkait dengan adanya aturan pidana mati di KUHP baru.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantas memberi penjelasan, menyebutkan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Kejagung Beri Dua Alasan: Itu Keputusan Tertinggi dalam Hukum
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.
"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. Adapun aturan ini baru bakal berlaku pada 2026 mendatang.
Namun begitu, Fadil menyatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki kesempatan untik banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," ungkap dia.
Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa upaya hukum banding itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas juga ada kasasi, gak puas juga ada PK, gak puas juga bisa lakukan grasi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.