Majelis juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk menerima permohonan Amicus Curiae yang telah disampaikan dari seluruh pihak baik pengamat hukum hingga aliasi-aliansi hukum di Indonesia.
"Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomer 48 tahun 2009, Majelis tidak akan menutup mata atau mendapatkan berkaiatan dengan permohononan Amicus Curiae terhadap perkara Richard Eliezer."
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khusunya dalam penegakan hukum, sehingga para penegak hukum dan aliansi serta harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan khsusunya terhadap Richard Eliezer."
Baca juga: Bagaimana jika Bharada E Tak Termasuk di Rencana Ferdy Sambo? Pengacara Brigadir J Beri Pengandaian
"Peristiwa penghilangan nyawa Yosua dikepung gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik."
"Kejujuran dan keberanian terdakwa dilakukan dengan penuh risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak dijadikan JC dan layak mendapatkan penghargaan."
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Richard Eliezer telah mengaku, menyesal, meminta maaf terhadap keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan, meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran dan hal itu telah Richard Eliezer tunjukan sebagai bentuk pertaubatan," jelas hakim anggota.
Untuk diketahui, Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk Richard Eliezer menghadapi persidangan.
Amicus Curiae ini diajukan oleh para guru besar hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Sejumlah Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator hingga nota pembelaan untuk Richard Eliezer.
Pihaknya berharap ini upaya ini membuahkan hasil.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun guru besar hukum yang menyampaikan."
"Jadi hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.
Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.
Pihaknya juga meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan