TOPIK
Vonis Bharada E
-
Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.
-
Hingga vonis dijatuhkan, Richard Eliezer atau Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.
-
Berdasarkan keputusan hakim, Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pertengahan 2022 lalu.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved