Vonis Bharada E

Richard Eliezer, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 6 Poin Ini yang Ringankan Hukuman Bharada E

Berdasarkan keputusan hakim, Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

|
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com
Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Berdasarkan keputusan hakim, Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis pada terdakwa kasus pembunuhan Brigajid J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan keputusan hakim, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Tawari Uang Berjumlah Besar ke Pengacara Brigadir J, Apa Tujuannya?

Sontak Richard Eliezer pun menjatuhkan air mata di persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer.

Hingga akhirnya membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J meninggal dunia.

Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.

"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."

 

 

Baca juga: Breaking News: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan emngulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.

Soal Status JC dan Amicus Curiae

Berdasarkan apa yang telah disampaikan Hakim Anggota, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal untuk memvonis Richard Eliezer.

Vonis tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang membuka gelapnya peristiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved