Vonis Bharada E

Breaking News: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis  penjara 1 tahun 6 buan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Vonis Bharada E Penjara 1 Tahun 6 Bulan, https://jateng.tribunnews.com/2023/02/15/breaking-news-hakim-vonis-bharada-e-penjara-1-tahun-6-bulan.

"Hilangnya nyawa korban Yosua telah direncanakan telah lebih dahulu. Terbukit (Bharada E) merampas nyawa orang lain." kata Hakim saat membacakan pertimbangan vonis. 

Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pertengahan 2022 lalu.  Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Namun tuntutan itu banyak diprotes masyarakat, sebab bagaimana pun juga ia telah berkontribusi besar memecahkan teka-teki kasus ini yang semula penuh misteri. 

Di sisi lain, ketika dukungan publik mengalir deras kepada Richard, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru tengah menunjukkan taring tajamnya. 

Hal ini terlihat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang seluruhnya jauh melampaui tuntutan JPU.

Sementara itu, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan kondisi kliennya menjelang sidang pembacaan putusan.

Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

Bharada E juga disebut justru menguatkan orang-orang terdekatnya bahwa putusan nanti adalah yang terbaik.

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman
12