Brigadir J

Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Sejumlah Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Setelah menjalani sidang tuntutan, satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pasalnya, saat sidang tuntutan, terdakwa yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo ini 'hanya' dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada beberapa pertimbangan hingga hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

 

 

Baca juga: Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

1. Turut Serta Menghendaki Pembunuhan Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved