Brigadir J
Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Sejumlah Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kuat-maruf-sidang-brigadir-J-24-januari-2023_.jpg)
Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam agenda pembacaan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
2. Tak Mencegah Tindakan Pembunuhan
Menurut hakim, tenggang waktu yang ada harusnya bisa digunakan oleh Kuat Marufa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa.
Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut," kata hakim.
"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.
3. Kuat Maruf Tahu Rencana Pembunuhan
Majelis Hakim juga menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.