4. Surat pernyataan satu dokumen.
5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dilengkapi keterangan pemekeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup yang disertai pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Link download daftar riwayat hidup Pantarlih
7. Bagi calon anggota Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dalam partai politik paling singkat lima tahun.
8. Bagi calon anggota Pantarlih yang namanya tercantum dalam partai politik tanpa sepengetahuannya, juga harus menyertakan surat keterangan.
Link download surat pernyataan pencatutan nama dalam partai politik.
Berkas tersebut dibuat dalam dua rangkap dan jika sudah lengkap, bisa diserahkan secara fisik ke PPS di wilayah masing-masing, paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (Tribunwow.com/Risabila)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Dibuka, Simak Tahapan, Syarat, dan Kelengkapan Berkas